Gunadarma University

Kamis, 12 Juni 2014

Kisah Mengharukan. Keadilan bagi Nenek Artija

Adil. Ya, semua orang pasti menginginkan sebuah keadilan di dalam hidupnya. Namun, pada kenyataannya ternyata keadilan tidak selalu dapat dirasakan secara menyeluruh oleh semua manusia di dalam hidup ini.

http://www.kampung-media.com/stock-photo/
773-d56c1cb69a1560004d8c2b79d85667bc.jpg

Sebagai contoh sederhana, yang juga kita sering jumpai di bangku kuliah, atau mungkin kita sendiri yang mengalaminya, ketika ada teman yang sudah belajar mati-matian untuk menghadapi ujian, namun masih saja mendapatkan nilai ujian yang rendah. Tapi, justru ada yang dari pihak lain yang tidak belajar dengan giat sebelum menghadapi ujian, namun karena mencontek, ia berhasil mendapatkan nilai ujian yang lebih tinggi dari teman yang sudah belajar dengan giat ini. Memang terasa kurang adil bukan?

Baiklah, kita tinggalkan contoh tadi. Pernahkah Anda mendengar kasus nenek Artija? Kasus ini sempat heboh pada tahun 2013 lalu. Seorang nenek berusia 70 tahun di Jember dipidanakan oleh anaknya kandungnya sendiri. Mari kita dalami bersama kasus ini lewat sudut pandang keadilan.

Kronologis

Seperti diberitakan media massa, nenek Artija diadili, lantaran dituduh oleh anak kandungnya sendiri mencuri empat batang pohon bayur, yang pernah ditanamnya di tanah pekarangan samping rumahnya.

Padahal pohon tersebut ditebang untuk keperluan merenovasi rumah yang nantinya akan diwariskan ke cucunya. Meski mengaku sangat kecewa, namun nenek Artija masih membuka pintu maaf bagi anaknya. Peristiwa penebangan pohon yang dipermasalahkan itu sendiri berlangsung pada Oktober 2012.

Manisah sendiri mengaku tidak bermaksud memenjarakan sang ibu, melainkan kakaknya Muhammad Ismail serta sang keponakan Muhammad Syafii ke polisi. Keduanya menurut Manisah adalah yang telah menebang pohon. Nenek Artija ikut terseret setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus sepele ini. Berkas perkaranya telah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jember.

http://3.bp.blogspot.com/-jBk31gKn_ss/UWn4sWW3ywI/
AAAAAAAABTI/YVgJuwSgD_g/s320/nenek+artija.jpg

Syafii sendiri mengaku tidak pernah merasa menebang pohon, seperti yang dituduhkan Manisah. Yang dilakukan hanya menuruti perintah nenek Artija, untuk menebang pohon guna merenovasi rumah.

Nenek Artija, warga Kelurahan Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kerap menangis setiap kali berlangsung persidangan. Masyarakat setempat menyayangkan kasus sepele yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tersebut bisa sampai ke ranah hukum.

Keadilan bagi Nenek Artija

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan sidang kasus nenek Artija. Majelis hakim menyatakan tuntutan atas kasus pencurian kayu yang dialamatkan kepada warga lingkungan Gempal, Keluarahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu, tidak dapat diterima.

"Berdasarkan surat pencabutan perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan demi rasa keadilan masyarakat, maka majelis hakim memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Ismail, Syafii dan Artija alias Bu Ismail, tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Ari Satyo Rancoko SH dalam persidangan, Kamis (16/5/2013).

http://www.voa-islam.com/photos3/artija.jpg

Begitu hakim mengetukkan palu sidang, Artija pun tak kuasa membendung air matanya. Perempuan berusia 70 tahun itu pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami majelis hakim, diikuti anaknya Ismail dan cucunya Syafii yang juga menjadi terdakwa.

http://us.images.detik.com/content/
2013/04/11/475/ArtijaLagi-D.jpg

Sambil terus meneteskan air mata, Artija mengucapkan terima kasih kepada 3 majelis hakim yang menyidangkan kasus penebangan dan pencurian kayu bayur itu.

A. Pengertian Keadilan

Socrates berpendapat bahwa keadilan diproyeksikan pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan dapat tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Sedangkan menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.

http://www.koran-sindo.com/publics/imagecache/detail/
11/images/news/29%20March%202013/jatim%20hl.jpg

Dalam kasus nenek Artija, ia mendapatkan keadilannya berkat keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Majelis hakim menghentikan kasus ini karena tuntutan yang dilayangkan oleh anaknya sebelumnya tidak dapat diterima. Sejalan dengan diberhentikannya perkara ini, rasa keadilan bagi masyarakat kecil khususnya nenek Artija dalam hal ini kembali ditegakkan.

http://uniqpost.com/wp-content/uploads/2013/04/Artija.jpg


B. Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut ; "Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".

Dalam kasus nenek Artija, kasus ini tidak berhubungan dengan bidang politik, ekonomi, maupun kebudayaan. Kasus ini hanya berhubungan dengan keadilan di bidang hukum. Seperti yang saya muat sebelumnya, nenek Artija dipidanakan oleh anak kandungnya hanya karena masalah sepele. Sempat didakwa bersalah atas penebangan dan pencurian kayu bayur yang pernah ditanamnya di tanah pekarangan samping rumahnya, namun karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan untuk mencabut perkara ini demi keadilan bagi masyarakat, nenek Artija mendapatkan keadilan baginya.

http://images.detik.com/content/2013/05/16/475/
Artija-dan-Manisa-D.jpg

Penghentian penyelidikan terhadap kasus nenek Artija memang sepantasnya dilakukan karena kerugian penebangan pohon bayur yang juga tumbuh karena pernah ditanam olehnya tidak sebanding dengan vonis hukum pidana yang dijatuhkan kepadanya bila terbukti bersalah.

Kesimpulan

Kasus nenek Artija sebenarnya dapat diselesaikan secara damai lewat kekeluargaan karena sebenarnya ini hanya masalah sepele. Negara kita memang negara hukum, segala tindakan yang melanggar hukum memang pasti akan mendapatkan hukumannya. Namun, sekali lagi hati nurani menjadi peranan penting bagi para hakim Pengadilan Negeri dalam memutuskan sebuah perkara. 

http://2.bp.blogspot.com/-ibgiMnjNwWg/
T41LCZl32aI/AAAAAAAAAKs/
Rfug4PGkDVg/s1600/logo-mencari-keadilan.gif

Melihat faktor fisik saja sudah tidak memungkinkan bagi nenek Artija yang sudah renta untuk menjalani hukuman penjara. Lagipula, kerugian materi dalam kasus ini juga tidak sebanding dengan kasus korupsi yang kerap dilakukan oleh kebanyakan pejabat negara kita ini.

Jadi, dalam kasus ini, saya sungguh berterimakasih juga kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang masih mau mendengarkan hati nurani mereka, sehingga putusan mereka pun dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya nenek Artija dalam kasusnya.


referensi:

1 komentar:

  1. terimakasih infonya sangat menarik, jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2CIfVyR

    BalasHapus